Jumat, 19 Februari 2010

Pernyataan di media massa

Ada seorang artis yang melepas statemen di sebuah stasiun tv swasta bahwa dia menentang nikah siri, jika si artis ini kelakuannya bener mungkin tidak akan menimbulkan kontroversi, tapi artis satu ini memang kontroversial, ketika menyanyi dicekal disana sini, ketika menyanyi goyangannya juga kurang pantas, melakukan aksi kawin cerai, tiba-tiba berpendapat tentang nikah siri, seorang publik figur yang melemparkan statemen seringkali tidak mengatur kata-kata yang terlontar terlebih dahulu.

Kita bebas berbicara tetapi tentu tanpa menyudutkan atau memojokkan pihak lain, ketika media televisi menjadi sarana black campaign atau kampanye gelap, maka hal yang baik akan diputar balikkan faktanya, seorang publik figure harus belajar sebuah komunikasi massa, menganalisa segala sesuatu setelah mengumpulkan fakta dan data, tapi itulah negeri ini, andai saja aturan negeri ini seperti di KASKUS, komen yang provokatif langsung di bata rame-rame, menjelek-jelekkan nama lain bisa kena BANNED, semoga nanti pesan moral untuk semua pemimpin dan pemilik televisi untuk mencekal si artis berhasil, bukan nikah sirinya yang membuat kontroversi tapi isi komunikasi yang salah berpotensi menimbulkan SARA.

Diperlukan satu aturan jelas bahwa menjelek-jelekan pihak lain, memojokkan pihak lain melalui sebuah media massa adalah perilaku salah, kenapa nama artis tersebut tidak disebutkan disini? Mengikuti kaidah penulisan di media massa maka penyebutan nama adalah pencemaran nama baik, sesuatu yang salah jika dosa dibalas dosa, kita tidak membenci artisnya, tapi kita membenci ucapan dan perilakunya, jika saja yang berbicara adalah artis x atau artis y maka tidak akan muncul kontroversi, semoga saja akan datang pasukan ISO 2000 yang akan memberi bata rame-rame.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar