Jumat, 19 September 2008

STANDAR PELAYANAN MINIMAL

Untuk membatasi perbedaan persepsi antara petugas pelayanan kesehatan dengan pengguna pelayanan kesehatan atau konsumen maka perlu di informasikan dan dipromosikan Standar Pelayanan Minimal. Yang dimaksud dengan Standar Pelayanan Minimal adalah suatu standar dengan batas-batas tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pelayanan kesehatan di sebuah pelayanan kesehatan, sebagai contoh Standar Pelayanan Minimal adalah “ Pasien dengan penyakit infeksi menular kemudian diletakkan disebuah ruang isolasi, standar pelayanan di ruang isolasi harus minimal sama dengan kelas pelayanan pasien di ruang non isolasi, jika di ruang non isolasi pasien berada di ruang kelas dua kemudian dia di letakkan di ruang isolasi maka diharapkan di ruang isolasi ini fasilitas yang dia dapat minimal sesuai standar kelas dua, sehingga yang dibedakan bukan penyakitnya tetapi kelas perawatan

Untuk membuat standar pelayanan minimal perlu dibuat yang disebut dengan standar mutu pelayanan, kemudian standar mutu tersebut disosialisasikan, ditetapkan manual mutu untuk menterjemahkan standar mutu tersebut kedalam aplikasi atau implementasi, manual mutu ini akan menjadi pedoman bagi pengelola bagaimana mempertahankan kualitas pelayanan sesuai dengan standar minimal, dengan mengetahui standar pelayanan maka pasien kelas 3 tidak akan menuntut pelayanan seperti kelas 1, bagaimanapun perbedaan kelas bukan untuk mengabaikan pelayanan atau mengabaikan keadilan dalam pelayanan, karena keadilan bukan berarti sama secara hak. Semua disesuaikan antara hak dan kewajiban. Dalam sumpah perawat bahkan dikatakan bahwa perawat dilarang membedakan secara suku, agama maupun ras. Apakah perawat yang memberikan fasilitas pelayanan berbeda dianggap melanggar sumpahnya?


Hal yang paling sering menimbulkan pertentangan adalah ketika pasien kelas tiga menuntut pelayanan seperti kelas 2, tanpa adanya informasi kepada keluarga maupun pasien itu sendiri maka pelayanan sebuah RS bisa dipersepsi sangat buruk, jika kriteria pelayanan baik dan buruk menurut pasien ini tertangkap media akan menjadi sebuah bahan pemberitaan yang akan merusak citra pelayanan kesehatan, perlu adanya sebuah koordinasi antara pelayanan kesehatan, media massa, konsumen maupun yayasan perlindungan konsumen. Selama ini masyarakat hanya melihat hak tanpa melihat kewajiban, meskipun sumpah perawat dan dokter mengatakan tidak boleh membeda-bedakan pasien dalam pelayanan, tetapi pelayanan untuk kelas 1 sudah pasti berbeda dengan pelayanan kelas 3, semua sesuai dengan hak dan kewajiban, orang berani membayar sedikit lebih mahal karena menginginkan produk atau layanan yang berbeda.

3 komentar:

  1. Boleh ya sedikit komentar..
    Saya kurang stuju dengan pembedaan pelayanan disini. Saya lebih setuju dengan perbedaan kelas yang ada, maka perbedaan yang lebih ditekankan adalah dalam segi fasilitas saja.. Sebab semua orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh derajat kesehatannya yang optimal..

    BalasHapus
  2. saya kurang setuju tidak ada peerbedaannya palayanan kelas1 dan kelas 3 karena kenyataan dilapangan berbeda

    BalasHapus
  3. terimakasih atas ilmu yang bapak berikan saya masiswa NWU semoga bermenfaat bagi kami amin....................

    BalasHapus